UMKM Shuttlecock : Meningkatkan Perekonomian Dusun Sumberejo

UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Usaha Mikro Adalah Usaha Produktif Milik Orang Perorangan Dan/atau Badan Usaha Perorangan Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Ini. UMKM Kepanjangan Dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Ada Beberapa UMKM Di Desa Sidoluhur Kec. Lawang, UMKM Tersebut Merupakan Potensi Yang Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat.  Adapun UMKM Tersebut Antara Lain, shuttlecock, Tikar, Sapi Perah, Dll. UMKM Yang Baru Berdiri Dan Berproduksi Yaitu Pembuatan shuttlecock.

UMKM shuttlecock Ini Berada Di Dusun Sumberejo Desa Sidoluhur. UMKM Shuttlecock Ini Berdiri Hampir Satu Tahun Dan Telah Memiliki 13 Pekerja. UMKM Shuttlecock Ini Mendapatkan Pasokan Bahan Baku (bulu Burung) Dari Pengepul. Setiap Pembelian 1 Box Bulu Burung Dapat Dikerjakan Selama 4 Hari. Adapun Proses Pembuatan shuttlecock Ini Pertama, Bulu Burung Di Uap Terlebih Dahulu Supaya Lentur Dan Gampang Dibentuk. Kedua, Bulu Burung Di Plong Menggunakan Cetakan Yang Sudah Di Buat Sesuai Dengan Ukuran. Ketiga, Bulu Tersebut Dipasang Secara Manual, Karena UMKM Ini Masih Kecil Dan Belum Memiliki Mesin. Keempat, shuttlecock Kemudian Dijahit Agar Lebih Kuat Dan Bulu Tidak Mudah Lepas. Kelima, Proses Penyetelan shuttlecock Yang Dilakukan Di Perusahaan Untuk Mengetahui Layak Digunakan Atau Tidak. Sisa Dari Bulu Burung Yang Tidak Terpakai Biasanya Dijual Kembali Sebagai Bahan Campuran Pakan Ayam Dan Dibuat Kerajinan Seperti, Kupu-kupu, Mainan Japit Rambut, Dll.

UMKM shuttlecock Ini Menyuplai Ke Pabrik Dan Melayani Penjualan Secara Mandiri. Setiap Minggu Mengirim 170 Lusin shuttlecock Ke Pabrik Yang Berada Di Kecamatan Singosari. UMKM shuttlecock Ini Dapat Mengurangi Pengangguran Yang Ada Di Dusun Sumberejo. Terutama Ibu Rumah Tangga Yang Dapat Mengerjakan shuttlecock Ini Di Rumahnya Masing-masing. Sehingga Dapat Bekerja Sembari Mengurus Anak. Terlebih Tidak Ada Target Waktu Yang Ditentukan. 

image
Penulis