UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil
Dan Menengah. Usaha Mikro Adalah Usaha Produktif Milik
Orang Perorangan Dan/atau Badan Usaha Perorangan Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro
Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Ini. UMKM Kepanjangan Dari Usaha Mikro
Kecil Menengah. Ada Beberapa UMKM Di Desa Sidoluhur Kec. Lawang, UMKM Tersebut
Merupakan Potensi Yang Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat. Adapun UMKM Tersebut Antara Lain, shuttlecock,
Tikar, Sapi Perah, Dll. UMKM Yang Baru Berdiri Dan Berproduksi Yaitu Pembuatan shuttlecock.
UMKM
shuttlecock Ini Berada Di Dusun Sumberejo Desa Sidoluhur. UMKM
Shuttlecock Ini Berdiri Hampir Satu Tahun Dan Telah Memiliki 13 Pekerja. UMKM
Shuttlecock Ini Mendapatkan Pasokan Bahan Baku (bulu Burung) Dari Pengepul.
Setiap Pembelian 1 Box Bulu Burung Dapat Dikerjakan Selama 4 Hari. Adapun
Proses Pembuatan shuttlecock Ini Pertama, Bulu Burung Di Uap Terlebih
Dahulu Supaya Lentur Dan Gampang Dibentuk. Kedua, Bulu Burung Di Plong
Menggunakan Cetakan Yang Sudah Di Buat Sesuai Dengan Ukuran. Ketiga, Bulu
Tersebut Dipasang Secara Manual, Karena UMKM Ini Masih Kecil Dan Belum Memiliki
Mesin. Keempat, shuttlecock Kemudian Dijahit Agar Lebih Kuat Dan Bulu Tidak
Mudah Lepas. Kelima, Proses Penyetelan shuttlecock Yang Dilakukan Di
Perusahaan Untuk Mengetahui Layak Digunakan Atau Tidak. Sisa Dari Bulu Burung
Yang Tidak Terpakai Biasanya Dijual Kembali Sebagai Bahan Campuran Pakan Ayam Dan
Dibuat Kerajinan Seperti, Kupu-kupu, Mainan Japit Rambut, Dll.
UMKM
shuttlecock Ini Menyuplai Ke Pabrik Dan Melayani Penjualan Secara
Mandiri. Setiap Minggu Mengirim 170 Lusin shuttlecock Ke Pabrik Yang
Berada Di Kecamatan Singosari. UMKM shuttlecock Ini Dapat Mengurangi
Pengangguran Yang Ada Di Dusun Sumberejo. Terutama Ibu Rumah Tangga Yang Dapat
Mengerjakan shuttlecock Ini Di Rumahnya Masing-masing. Sehingga Dapat
Bekerja Sembari Mengurus Anak. Terlebih Tidak Ada Target Waktu Yang Ditentukan.